Pelayanan Admisi

  1. 1. Kartu identitas/ KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Permintaan Rawat Inap

  1. 1. Pasien / keluarga Pasien melakukan Pendaftaran Rawat Inap setelah berkas IGD/Rawat Jalan Selesai dilengkapi petugas. 2. Menerima Penjelasan Petugas Admisi. 3. Menandatangani Lembar Persetujuan Umum. 4. Membawa Berkas RM oleh petugas 5. Menerima SEP dari petugas. 6. Mencetak Gelang Identifikasi. 7. Mencetak Barcode Identifikasi. 8. Mencetak Kartu Berobat

30 Menit

  1. Pasien Umum
    Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSU Daerah Tarutung Kab.Tapanuli Utara
  2. Pasien BPJS

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Admisi

1. Email           : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon       : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 08116264445

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi"