Koordinasi penyusunan dokumen perangkat daerah

  1. a. Usulan program kegiatan
  2. b. RENSTRA Dinas
  3. c. Aplikasi Simkeuda
  4. d. Internet

  1. Menerima disposisi kepala untuk penyusunan Renja Dispora
  2. Melaksanakan koordinasi dengan bidang dan meminta bantuan data usulan kegiatan
  3. Menerima data usulan
  4. Memverifikasi dan mengolah data
  5. Melaksanakan Rakor penetapan prioritas program kegiatan dan target
  6. Merevisi draft rancangan renja
  7. Menyerahkan rancangan akhir renja ke BAPPEDA
  8. Menerima KUA PPAS yang sudah disahkan Bupati dan menandatangani renja
  9. Menerima PPAS yang sudah ditandatangani Kepala untuk diarsipkan, diagendakan, digandakan dan mengirim ke instansi terkait

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

renja

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala Dispora sebagaimana tupoksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Koordinasi penyusunan dokumen perangkat daerah"