Standar Penerimaan Magang / PKL

No. SK: 30 TAHUN 2022

  1. Bagi Badan Publik/ Organisasi/Lembaga Pendidikan : Membawa surat tugas/proposal magang lembaga/instansi, Tanda Pengenal;
  2. Bagi Perorangan : Membawa KTP/ SIM/ Kartu Pelajar dan Surat Permohonan magang
  3. Mengisi buku tamu

  1. Tamu/Pengunjung/Pelajar/Mahasiswa datang langsung ke petugas Frontdesk untuk menjelaskan maksud dan tujuan kemudian diarahkan ke Umum dan Aparatur dan menyerahkan surat permohonan magang/penelitian. dan atau dapat mengirimkan surat permohonan melaksanakan magang melalui email distan@kalbarprov.go.id.
  2. Surat permohonan disampaikan ke Kepala Dinas melalui Kasubbag Umum dan Aparatur lalu di disposisikan ke Sekretaris Dinas kemudian Kasubbag Umum dan Aparatur.
  3. Kasubbag Umum dan Aparatur membuat surat balasan. Petugas akan menyampaikan surat balasan ke kontak person / email pemohon / melalui surat resmi.

Jangka waktu penyelesaian pengaduan Standar Penerimaan Magang / PKL adalah sebagai berikut :

a. Pengaduan ringan, memerlukan waktu paling lama 3 jam

b. Pengaduan sedang, memerlukan waktu paling lama 3 hari

c. Pengaduan berat, memerlukan waktu paling lama 7 hari

d. Pengaduan sangat berat, memerlukan waktu paling lama 14 hari

Tidak dipungut biaya

1. Informasi teknis pelaksanaan praktek kerja lapangan/magang-, 2. Informasi administrasi pelaksanaan praktek kerja lapangan/magang-, 3. Jika sesuai dengan tupoksi Dinas TPH Prov. Kalbar

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

    a. Tatap muka langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan

    b. Secara tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

    c. Telepon / Fax : (0561) 734017 / (0561) 737069

    d. Website : http://www.distan.kalbarprov.go.id 

   e. Email : distan@kalbarprov.go.id 

   f. SP4N -LAPOR : www.lapor.go.id


 2. Alur Pengaduan :

    a. Masyarakat/Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

    b. Pejabat Pengelola Pengaduan

    c. Tim Pengelola Pengaduan

    d. Masyarakat/Pemohon menerima jawaban pengaduan


 3. Jangka waktu penyelesaian pengaduan : 

    a. Pengaduan ringan, memerlukan waktu paling lama 3 jam

    b. Pengaduan sedang, memerlukan waktu paling lama 3 hari

    c. Pengaduan berat, memerlukan waktu paling lama 7 hari

   d. Pengaduan sangat berat, memerlukan waktu paling lama 14 hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store