1. Pemohon mendaftarkn di loket pendaftaran
2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan
3. Petugas mencatat dalam buku register
4. Proses pembuatan Akte Kelahiran di UPT Kab. Pamekasan
5. Penyerahan dokumen kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Dokumen Akte Kelahiran
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan
Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan
Telp : (0324 7710279)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store