Pelayanan Farmasi

  1. 1. Resep obat dari dokter, Bidan atau Perawat Puskesmas Mlati II

  1. 1. Pasien menyerahkan resep obat 2. Pasien menerima nomer antrian 3. Pasien menunggu panggilan 4. Pasien menerima obat dan informasi obat 5. Pasien menandatangani bukti serah terima obat pada lembar resep

dari menyerahkan resep obat sampai dengan menandatangani bukti serah terima obat

  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman no 59 tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Pelayanan jasa melayani obat sesuai resep

 

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telepon/ Whatsapp : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. Alamat e-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan: Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"