Pelayanan Pelayanan Radiologi

  1. 1. Form Permintaan Pemeriksaan Radiologi
  2. 2. Kartu periksa
  3. 3. Retribusi / bukti pembayaran

  1. 1. Pasien mengumpulkan form pengantar radiologi beserta retribusi/bukti pembayaran di Ruang Radiologi 2. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian 3. Pasien melakukan pembayaran di kasir 4. Pasien melakukan pemeriksaan foto rontgen sesuai dengan permintaan dokter oleh petugas 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan 6. Pasien menandatangani bukti serah terima hasil pemeriksaan

Dari pasien mengumpulkan form pengantar radiologi sampai penandatanganan surat hasil pemeriksaan

Pasien dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman No 59 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Foto rontgen, Dokumen hasil pemeriksaan radiologi

 

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS / WA / Telepon : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. E-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan : Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Radiologi"