Pelayanan Fisioterapi

  1. 1. Form rujukan internal
  2. 2. Kartu jaminan kesehatan
  3. 3. Kartu periksa
  4. 4. Retribusi

  1. • Kunjungan Pasien dengan rujukan 1. Pasien mengumpulkan form pengantar/rujukan fisioterapi beserta retribusi (pasien tanpa kartu jaminan) atau kartu jaminan kesehatan (pasien dengan kartu jaminan kesehatan) 2. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian 3. Pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi 4. Pasien menandatangani bukti pelayanan bagi pasien dengan jaminan kesehatan 5. Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan • Kunjungan pasien atas permintaan sendiri 1. Pasien mendaftar di pendaftaran 2. Pasien menunggu di pelayanan fisioterapi 3. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian 4. Pasien melakukan pembayaran di kasir

  1. Infrared +/- 10 menit
  2. Electrical stimulation +/- 10 menit
  3. Terapi latihan dewasa +/- 10 menit
  4. Terapi latihan anak +/- 10 menit
  5. US tergantung luas area
  6. Massage lokal +/- 10 menit
  7. Pijit bayi +/- 30 menit
  8. Konsultasi +/- 5 menit

  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman no 59 tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI no 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Jasa pelayanan fisioterapi

 

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telepon/ whatsapp : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. Alamat e-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan: Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"