Pelayanan BP Umum

  1. 1. Pasien sudah mendaftar di bagian pendaftaran
  2. 2. Berkas Rekam medis sudah tersedia di unit BP umum
  3. 3. Pasien hadir dan bersedia dilakukan pemeriksaan

  1. 1. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian di BP umum 2. Pasien dengan jaminan kesehatan menandatangani form bukti pelayanan di BP umum 3. Pasien mendapatkan pelayanan di BP umum 4. Jika diperlukan pasien mendapatkan form rujukan internal (pemeriksaan laboratorium, radiologi, konsultasi gizi, konsultasi psikologi, pelayanan fisoterapi, konsultasi sanitasi, rawat inap, 24 jam terbatas) 5. Pasien melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium atau radiologi kepada dokter pengirim untuk dikonsultasikan 6. Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian di BP umum
  2. Pasien dengan jaminan kesehatan menandatangani form bukti pelayanan di BP umum
  3. Pasien mendapatkan pelayanan di BP umum
  4. Jika diperlukan pasien mendapatkan form rujukan internal (pemeriksaan laboratorium, radiologi, konsultasi gizi, konsultasi psikologi, pelayanan fisoterapi, konsultasi sanitasi, rawat inap, 24 jam terbatas)
  5. Pasien melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium atau radiologi kepada dokter pengirim untuk dikonsultasikan
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan

  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman no 59 tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI no 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Jasa pelayanan pengobatan umum, Surat Rujukan berjenjang, Surat Rujukan internal, Surat keterangan dokter, Surat keterangan diagnosis, Surat keterangan sehat, Surat keterangan tidak buta warna

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telpon/ whatsapp : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. Alamat e-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan: Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BP Umum"