Pelayanan Pelayanan Psikologi

  1. 1. Kartu Jaminan Kesehatan
  2. 2. Mendaftar di bagian pendaftaran

  1. 1. Menunggu panggilan sesuai antrian di Pelayanan Psikologi 2. Mendapat pelayanan psikologi sesuai kebutuhan 3. Melakukan pembayaran di Kasir bagi pasien tanpa Jaminan Kesehatan 4. Mengambil obat bagi pasien yang mendapat resep dari dokter

  1. Menunggu panggilan sesuai antrian di Pelayanan Psikologi
  2. Mendapat pelayanan psikologi sesuai kebutuhan
  3. Melakukan pembayaran di Kasir bagi pasien tanpa Jaminan Kesehata
  4. Mengambil obat bagi pasien yang mendapat resep dari dokter

  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman No 59 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Puskesmas
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Jasa pelayanan psikologi

 

1. Sarana pengaduan yang disediakan :

  1. Kotak saran
  2. SMS / WA / Telepon : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. E-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan : Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Psikologi"