Pelayanan PKL/Penelitian

  1. 1. Surat pengantar/permohonanyang ditujukan kepada Bupati Sleman c.q kepala Badan kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Sleman yang ditandatangani pimpinan lembaga/Dekan/Pimpinan Ormas atau LSM /atau sebutan lain.
  2. 2. Fotocopy proposal yang telah disahkan
  3. 3. Fotocopy KTP yang masih berlaku atau kartu identitas lain
  4. 4. Mengisi blanko yang disediakan Blanko permohonan data didownload di http://kesbangpol.Slemankab.go.id/?page_id=3234
  5. 5. Syarat tambahan khusus ORMAS/LSM/lembaga Peneltian yaitu FC Akta pendirian dan Surat Tugas

  1. 1. Yang bersangkutan menyerahkan surat pengantar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman 2. Yang bersangkutan mendapatkan informasi dari Ka Sub. TU 3. Yang bersangkutan mengurus administrasi di kasir 4. Yang bersangkutan menerima tanda pengenal peserta PKL/Penelitian 5. Yang bersangkutan melaksanakan PKL/Penelitian 6. Yang bersangkutan melaporkan setelah selesai PKL/ Penelitian 7. Yang bersangkutan menukarkan tanda pengenal PKL/Penelitian untuk mendapatkan surat keterangan dari Kepala Puskesmas

  1. Yang bersangkutan menyerahkan surat pengantar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  2. Yang bersangkutan mendapatkan informasi dari Ka Sub. TU
  3. Yang bersangkutan mengurus administrasi di kasir
  4. Yang bersangkutan menerima tanda pengenal peserta PKL/Penelitian
  5. Yang bersangkutan melaksanakan PKL/Penelitian
  6. Yang bersangkutan menukarkan tanda pengenal PKL/Penelitian untuk mendapatkan surat keterangan dari Kepala Puskesmas

Sesuai Peraturan Bupati Sleman no 59 tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Puskesmas

Data, Dokumen Surat keterangan pelaksanaan kegiatan

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telpon/ whatsapp : 0811 26 44 112
  3. Website : www.pkmmlati2.slemankab.go.id
  4. Alamat e-mail  : puskesmasmlati2@slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan: Berta Devi Aryani, M. Psi., Psikolog

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PKL/Penelitian"