Standar Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas Resmi Pengadu

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. Staf informasi pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Kabid Pelayanan melakukan penelaahan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untukdilakukan tindak lanjut

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat ringannya pengaduan

Tidak Dipungut Biaya

Standar Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Websit : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka  Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"