1. Menerima dan meneliti kelengkapan permohonan pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) (15 menit)
2. Mengagendakan permohonan pengesahan P2K3 dan memberikan lembar disposisi (15 menit)
3. Mendisposisi permohonan pengesahan P2K3 (15 menit)
4. Mendistribusikan permohonan pengesahan P2K3 (15 menit)
5. Memverifikasi persyaratan permohonan pengesahan P2K3 (60 menit)
6. Melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan ke perusahaan yang mengajukan permohonan pengesahan P2K3 (3 hari)
7. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan draft surat pengesahan P2K3 kepada Kasat (3 hari)
8. Mengajukan laporan hasil pemeriksaan dan draft surat pengesahan P2K3 kepada Kasat (60 menit)
9. Menandatangani draft surat pengesahan P2K3 (5 menit)
10. Memberi nomor surat dan membubuhkan stempel pada surat pengesahan P2K3 (15 menit)
11. Memberikan surat pengesahan P2K3 kepada perusahaan yang mengajukan permohonan pengesahan P2K3 (15 menit)
12. Mengarsip surat pengesahan P2K3 (60 menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store