Pelayanan surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Asli dan fotocopy Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

Pemohon menyerahkan berkas permohonan 10 menit

Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas 20 menit

Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga 30 menit

Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat Pengantar Kartu Keluarga"