Pelayanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil

  1. Penerbitan SK Pensiun: 1. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) BUP 2 lembar
  2. Penerbitan SK Pensiun: 2. Foto Copy sah SK CPNS 2 lembar
  3. Penerbitan SK Pensiun: 3. Foto Copy sah SK Pangkat Terakhir 2 lembar
  4. Penerbitan SK Pensiun: 4. Foto Copy sah KGB terakhir 2 lembar
  5. Penerbitan SK Pensiun: 5. Foto Copy sah Karpeg 2 lembar
  6. Penerbitan SK Pensiun: 6. Foto Copy sah KP4 2 lembar
  7. Penerbitan SK Pensiun: 7. Foto Copy sah SUrat Nikah 2 lembar
  8. Penerbitan SK Pensiun: 8. Foto Copy sah Kartu Keluarga C1 2 lembar
  9. Penerbitan SK Pensiun: 9. Foto Copy sah SKP 2 lembar
  10. Penerbitan SK Pensiun: 10. Foto Copy sah Akte Kelahiran anak yang belum berusia 25 tahun, belum bekerja, belum menikah 2 lembar
  11. Penerbitan SK Pensiun: 11. Foto Copy sah KARIS / KARSU 2 lembar
  12. Penerbitan SK Pensiun: 12. Foto Copy sah KTP 2 lembar
  13. Penerbitan SK Pensiun: 13. Foto Copy sah Impassing Gaji Pokok terakhir 2 lembar
  14. Penerbitan SK Pensiun: 14. Pas Foto Hitam Putih 3x4 cm 5 lembar
  15. Penerbitan SK Pensiun: 15. Surat Keterangan Belum pernah Dihajtuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat atau Tingkat Sedang selama 1 tahun terakhir dari atasan 2 lembar
  16. Penerbitan SK Pensiun: 16. Foto Copy sah SK Wiyata Bakti baik yang sudah diperhitungkan maupun belum diperhitungkan 2 lembar
  17. Penerbitan SKPP: 1. Foto copy sah SK Pangkat terakhir 2 lembar
  18. Penerbitan SKPP: 2. Perincian gaji terakhir (1 bulan sebelum TMT Pensiun) 2 lembar
  19. Penerbitan SKPP: 3. Foto copy sah SK Pensiun 2 lembar
  20. Penerbitan SKPP: 4. Foto copy sah Surat Nikah 2 lembar
  21. Penerbitan SKPP: 5. Foto copy sah Akte anak yang berusia <25 tahun dan masih mendapat tunjangan 2lembar
  22. Penerbitan SKPP: 6. Surat Keterangan anak yang masi menunjan dari sekolah terbaru usia <25 tahun 2 lembar
  23. Penerbitan SKPP: 7. Foto copy sah KTP suami dan istri masing-masing 2 lembar
  24. Penerbitan SKPP: 8. Foto copy sah KK/C1 dan KP.4 masing-masing 2 lembar
  25. Penerbitan KARIP: 1 Formulir Permintaan Pembayaran TASPEN bermaterai Rp. 6.000,- 1 lembar
  26. Penerbitan KARIP: 2. Foto copy sah NPWP 2 lembar
  27. Penerbitan KARIP: 3. Foto copy sah KTP suami dan istri masing-masing 2 lembar
  28. Penerbitan KARIP: 4. Pas Foto hitam putih 3 x 4 cm 2 lembar
  29. Penerbitan KARIP: 5. Foto copy buku tabungan (rekening bank) 2 lemba

  1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman menginventarisir PNS Pemerintah Kabupaten Sleman yang akan pensiun / purna tugas 1 tahun yang akan datang
  2. BKPP Kabupaten Sleman memberitahukan kepada Kepala Instansi PNS yang akan purna tugas tersebut dan selanjutnya mengajukan berkas usul pensiun sekaligus melengkapi berkas untuk proses SKPP dan Taspen
  3. Pengelola kepegawaian Instansi memfasilitasi kelengkapan berkas yang diperlukan. Setelah lengkap kemudian mengirimkan berkas ke BKPP Kabupaten Sleman
  4. BKPP Kabupaten Sleman menerima berkas, menyortir / memilahkan, menalaah kemudian memproses berkas usul pensiun ke Badan Kepegawaian Negara. Untuk kelengkapan berkas SKPP dan Taspen selanjutnya disimpan dan diproses setelah SK Pensiun diterbitkan
  5. SK Pensiun diterbitkan oleh BKN
  6. BKPP Kabupaten Sleman mengagendakan penyerahan SK Pensiun kepada PNS calon purna tugas oleh Bupati (dilakukan 2 kali dalam 1 tahun)
  7. BKPP Kabupaten Sleman memproses berkas SKPP ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman
  8. SKPP diterbitkan oleh BKAD Kabupaten Sleman
  9. BKPP Kabupaten Sleman memproses pengurusan Taspen dan Taperum ke PT Taspen Cabang Yogyakarta
  10. Pemberitahuan Transfer dan KARIP dikeluarkan oleh PT Taspen Cabang Yogyakarta
  11. BKPP mengagendakan kegiatan untuk p-enyampaian produk layanan Pemberitahuan Transfer dan KARIP
  12. PNS yang purna tugas mencairkan Taspen dan Taperum

  1. 6 bulan sebelum purna tugas SK Pensiun akan diberikan
  2. 1 sampai 2 bulan sebelum purna tugas, SKPP, KARIP serta pemberitahuan transfer Taspen dan Teparum akan diberikan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun, SKPP, KARIP, serta Pemberitahuan Transfer Taspen dan Teparum

  1. Kotak saran/pengaduan di lobi kantor;
  2. Telepon (0274) 868405 ext. 7335; 
  3. Website: www.bkpp.slemankab.go.id
  4. Email: bkpp@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan “Lapor Sleman”
  6. Petugas pelayanan pengaduan:
  • Nama   : Fitriana Aditama, STP
  • Nama   : Subantarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil"