Pelayanan Nomor Kontrol Veteriner

  1. 1. KTP / Akte Pendirian.
  2. 2. Surat Keterangan Domisili.
  3. 3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. 5. Surat Izin HO (Hinder Ordonantie)
  6. 6. Rekomendasi dari Kabupaten

  1. Sesuai Standart Operasional Prosedur NKV

Setiap hari kerja:

  1. Senin – Kamis :

Pagi       ; 07.15 – 12.00

Istirahat : 12.00 – 12.30

Siang     : 12.30 – 15.45

  1. Jumat  :

Pagi       : 07.15 – 12.00

Istirahat : 12.00 – 13.00

            Siang     : 13.00 – 14.45

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) 2. Terpenuhinya standart Sanitasi dan hygiene tempat pengemasan /pengepul produk asal hewan. 3.Terjaminnya produk asal hewan yang ASUH

  1. Call Centre (081334077736)
  2. Website (dinaspeternakan.tulungagung.go.id)
  3. Telepon ( 0355) 321223
  4. Email ( dinaspeternakan@tulungagung.go.id )
  5. Instagram @dinaspeternakantulungagung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nomor Kontrol Veteriner "