Rekomendasi izin apotik obat

  1. Fc SPL dari dinas lingkungan hidup
  2. FC KTP pemohon
  3. Fc ijazah apoteker
  4. Fc SITU/SIUP sarana apotik
  5. Fc surat izin praktek apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab apotik
  6. Fc ijazah asisten apoteker
  7. Fc SIKTTK tenaga teknis farmasi
  8. SKD apoteker
  9. SKD tenaga tekhnis farmasi
  10. Denah lokasi apotik
  11. Akta perjanjian kerjasama antara apoteker penanggung jawab dengan pemilik apotik
  12. Rekomendasi dari ikatan apoteker indonesia (IAI) untuk apoteker penanggung jawab apotik
  13. Surat ijin atasan langsung (bagi PNS/TNI dan karyawan instansi lainnya)
  14. Surat pernyataan apoteker penanggung jawab bahwa yang bersangkutan tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker penanggung jawab apotik lain (bermaterai)
  15. Surat pernyataan pemilik sarana apotik tidak terlibat pelanggaran dalam bidang obat
  16. Daftar perlengkapan apotik
  17. Daftar tenaga apotik

  1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP (melengkapi persyaratan), saat berkas dinyatakan lengkap tim teknis dinas kesehatan akan melakukan cek lokasi (jika perlukan) atau tidak perlu cek lokasi, jika dilakukan cek lokasi tim teknis menentukan jadwal penilaian, jika memenuhi syarat Tim teknis dinas kesehatan mengeluarkan Rekomendasi hasil penilaian yang kemudian di proses kembali di DPMPTSP. DPMPTSP akan mengeluarkan sertifikat yang akan diserahkan ke pemohon.
  2. Pemohon mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP (melengkapi persyaratan), saat berkas dinyatakan lengkap tim teknis dinas kesehatan akan melakukan cek lokasi (jika perlukan) atau tidak perlu cek lokasi, jika dilakukan cek lokasi tim teknis menentukan jadwal penilaian, jika memenuhi syarat Tim teknis dinas kesehatan mengeluarkan Rekomendasi hasil penilaian yang kemudian di proses kembali di DPMPTSP. DPMPTSP akan mengeluarkan sertifikat yang akan diserahkan ke pemohon.
  3. Pemohon mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP (melengkapi persyaratan), saat berkas dinyatakan lengkap tim teknis dinas kesehatan akan melakukan cek lokasi (jika perlukan) atau tidak perlu cek lokasi, jika tidak dilakukan cek lokasi Tim teknis dinas kesehatan mengeluarkan Rekomendasi hasil penilaian yang kemudian di proses kembali di DPMPTSP. DPMPTSP akan mengeluarkan sertifikat yang akan diserahkan ke pemohon.
  4. Pemohon mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP (melengkapi persyaratan), saat berkas dinyatakan lengkap tim teknis dinas kesehatan akan melakukan cek lokasi (jika perlukan) atau tidak perlu cek lokasi, jika dilakukan cek lokasi tim teknis menentukan jadwal penilaian, jika tidak memenuhi syarat berkas akan dikembalikan.
  5. Pemohon mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP (melengkapi persyaratan), jika berkas tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.

Proses Rekomendasi Izin Operasional di keluarkan 6 Hari Kerja sejak berkas pemohon masuk dan di nyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI PERIZINAN KESEHATAN

Apabila terdapat keluhan atas penyelenggaraan pelayanan yang diberikan kurang baik dapat menyampaikan pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang 

Pejabat pengelola pengaduan :  H. Iwan Purwanto.

Telepon : 081345019986

WA  : 081345019986

email : pengaduanizin.dinkessintang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin apotik obat"