1. Menyusun dan menentukan skala prioritas obyek pengawasan ketenagakerjaan (1 hari)
2. Menyusun rencana kerja pemeriksaan ketenagakerjaan (1 hari)
3. Menandatangani rencana kerja pemeriksaan ketenagakerjaan (5 menit)
4. Membuatkan SPT sesuai dengan rencana kerja (15 menit)
5. Menandatangani SPT yang telah dibuat (5 menit)
6. Mengagendakan, menomori dan membubuhkan stempel SPT yang telah ditandatangani Kasat (15 menit)
7. Melakukan pemeriksaan obyek pengawasan bidang lingkungan kerja meliputi: Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Psikologi dan Faktor Fisiologi (1 hari)
8. Memeriksa data keadministrasian yang ada dii perusahaan tentang lingkungan kerja (4 jam)
9. Membandingkan kesesuaian data dengan NAB dan standarisasi yang ada di tempat kerja (4 jam)
10. Memeriksa kondisi, sistem dan fungsi peralatan yang ada di tempat kerja (1 hari)
11. Memberikan pembinaan lisan dan tertulis terkait dengan kekurangan/ ketidaksesuaian peralatan, sistem yang ada di perusahaan dalam pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan yang akhirnya dituangkan dalam bentuk nota pemeriksaan dengan jangka waktu pemenuhan (3 hari)
12. Memantau pelaksanaan nota pemeriksaan, bila tidak ada balasan dari perusahaan maka diterbutkan Nota Pemeriksaan II (30 hari)
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Pemeriksaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store