Pemeriksaan Norma K3 Bidang Lingkungan Kerja

  1. Perusahaan menyiapkan data perusahaan meliputi: jenis alat dan bahan pengujian, layout (denah perusahaan), flowchart proses produksi
  2. Perusahaan menyiapkan: pengesahan obyek, lisensi SDM K3 sebagai obyek pemeriksaan

  1. Sebelum melakukan pemeriksaan norma lingkungan kerja, petugas menyusun dan menentukan skala prioritas obyek pengawasan ketenagakerjaan
  2. Petugas menyusun rencana kerja pemeriksaan ketenagakerjaan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan obyek pengawasan bidang lingkungan kerja meliputi: Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Psikologi dan Faktor Fisiologi
  4. Petugas memberikan pembinaan lisan dan tertulis terkait dengan kekurangan/ ketidaksesuaian peralatan, sistem yang ada di perusahaan dalam pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan yang akhirnya dituangkan dalam bentuk nota pemeriksaan dengan jangka waktu pemenuhan
  5. Petugas memantau pelaksanaan nota pemeriksaan, bila tidak ada balasan dari perusahaan maka diterbutkan Nota Pemeriksaan II

1. Menyusun dan menentukan skala prioritas obyek pengawasan ketenagakerjaan (1 hari)

2. Menyusun rencana kerja pemeriksaan ketenagakerjaan (1 hari)

3. Menandatangani rencana kerja pemeriksaan ketenagakerjaan (5 menit)

4. Membuatkan SPT sesuai dengan rencana kerja (15 menit)

5. Menandatangani SPT yang telah dibuat (5 menit)

6. Mengagendakan, menomori dan membubuhkan stempel SPT yang telah ditandatangani Kasat (15 menit)

7. Melakukan pemeriksaan obyek pengawasan bidang lingkungan kerja meliputi: Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Psikologi dan Faktor Fisiologi (1 hari)

8. Memeriksa data keadministrasian yang ada dii perusahaan tentang lingkungan kerja (4 jam)

9. Membandingkan kesesuaian data dengan NAB dan standarisasi yang ada di tempat kerja (4 jam)

10. Memeriksa kondisi, sistem dan fungsi peralatan yang ada di tempat kerja (1 hari)

11. Memberikan pembinaan lisan dan tertulis terkait dengan kekurangan/ ketidaksesuaian peralatan, sistem yang ada di perusahaan dalam pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan yang akhirnya dituangkan dalam bentuk nota pemeriksaan dengan jangka waktu pemenuhan (3 hari)

12. Memantau pelaksanaan nota pemeriksaan, bila tidak ada balasan dari perusahaan maka diterbutkan Nota Pemeriksaan II (30 hari)

 

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Norma K3 Bidang Lingkungan Kerja"