Sertifikat Veteriner ( Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan)

  1. 1. Tidak mengandung bahan pengawet/pewarna
  2. 2. Tidak terkontaminasi bahan-bahan kimia
  3. 3. Dikemas dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dibawah pengawasan Dokter Hewan berwenang.

  1. Sesuai UU No 18 tahun 2009dan UU No 41 tahun 2014

5 Hari kerja

Sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Pergub No. 61 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Tarif Retribusi Daerah.

  1. Daging segar dan jeroanRp. 150,-/kg
  2. Daging babi Rp. 200,-/kg
  3. Daging ayam/unggas  Rp. 50,-/kg
  4. Daging/telur olahan Rp. 5,-/kg
  5. Telur konsumsi Rp. 25,-/kg
  6. Susu segarRp. 10,-/liter
  7. Susu olahan (pasteurisasi, yoghurt. UHT, keju, dll.) Rp. 10,-/liter

Susu bubuk (bahan baku susu) Rp. 5,-/kg

1. Sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan) 2. Terpenuhinya standart Sanitasi dan hygiene 3. Tempat pengemasan /pengepul produk asal hewan. 4.Terjaminnya produk asal hewan yang ASUH

  1. Call Centre (081334077736)
  2. Website (dinaspeternakan.tulungagung.go.id)
  3. Telepon ( 0355) 321223
  4. Email ( dinaspeternakan@tulungagung.go.id )
  5. Instagram @dinaspeternakantulungagung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Veteriner ( Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan)"