Pelayanan Pendampingan/Bimbingan Teknis

No. SK: 285/OR/2022

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Permohonan Pendampingan/ Bimbingan Teknis

  1. Pengguna Mengisi Formulir Permohonan
  2. Pengguna Mengkonfirmasi Permohonan
  3. Pengguna menerima konfirmasi jadwal kegiatan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan / Bimbingan Teknis, Pelayanan Aplikasi Monev Tepra, SIRUP, SPSE, e-Katalog,SIKAP, SIPRAJA

a. Pengaduaan dapat dilakukan melalui : 

1) Tatap Muka Langsung; 

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 

3) Telp. (0561) 736541 ext.283 

4) Chat wahtsapp : 081513402228 

5) Email : helpdesk@lpse.kalbarprov.go.id 

6) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

7) Contact Center : - 081513402225 - 081513402226

b. Alur Penanganan Pengaduan : 


c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan/Bimbingan Teknis"