Pemeriksaan Norma K3 Bidang Kesehatan Kerja

  1. Menyiapkan Data Pemeriksaan meliputi: dokumen teknis kesehatan kerja, lisensi SDM K3, Sarana K3 (APD, APAR)

  1. Perusahaan anda diharapkan untuk mempersiapkan Data Perusahaan, sebagai obyek pemeriksaan norma kesehatan kerja.

1. Menyusun dan menentukan skala prioritas obyek pengawasan ketenagakerjaan ( 1 hari )

2. Menyusun renacana kerja pemeriksaan ketenagakerjaan (1 hari )

3. Menandatangani rencana kerja pemeriksaan ketenagakerjaan ( 5 menit )

4. Membuatkan SPT sesuai dengan rencana kerja (15 menit)

5. Menandatangani SPT yang telah dibuat (5 menit)

6. Mengagendakan, menomori dan membubuhkan stempel SPT yang telah ditandatangani Kasat (15 menit)

7. Melakukan pemeriksaan obyek pengawasan bidang kesehatan kerja meliputi jasa boga perusahaan, ergonomi, P2K2, gizi kerja, HIV/AIDS di tempat kerja, petugas P3K, paramedis perusahaan, dokter hiperkes (1 hari)

8. Memeriksa data keadministrasian yang ada di perusahaan tentang kesehatan kerja (4 jam)

9. Membandingkan kesesuaian data dengan standarisasi kesehatan di tempat kerja (4 jam)

10. Memeriksa kondisi, sistem dan fungsi alat serta fasilitas kesehatan yang ada di tempat kerja (1 hari)

11. Memberikan pembinaan lisan dan tertulis terkait dengan kekurangan/ ketidaksesuaian perlatan, sistem yang ada di perusahaan dalam pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan yang akhirnya dituangkan dalam bentuk nota pemeriksaan dengan jangka waktu pemenuhan (3 hari)

12. Memantau pelaksanaan nota pemeriksaan, bila tidak ada balasan dari perusahaan maka akan diterbitkan nota pemeriksaan II (30 hari)

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Norma K3 Bidang Kesehatan Kerja"