Permohonan Pengurangan /Penghapusan Denda/Sanksi Administrasi

  1. Permohonan tertulis dengan dari Wajib Pajak atau kuasa nya dengan mengisi formulir yang tersedia
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada fihak lain
  3. Asli SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun yang Bersangkutan
  4. Foto Copy KTP, KK, atau Kartu Identitas lainnya
  5. Foto Copy sppt Tahun berikutnya
  6. Bukti pembayaran PBB minimal 3 (tiga) Tahun terakhir

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka proses pembuatan Surat Pengantar diproses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke Pemohon
  3. Petugas Pelayanan ( front Office ) Subbid Penetapan memproses, mencetak, dan mendistribusikan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN DENDA/SANKSI ADMINISTRASI

Mekanisme pengaduan masyarakat:

Tim Pengelolaan Pengaduan         (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Sekretaris)

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat

Sekretaris mengagendakan rapat, melaporkan kepada Kepala....

 

Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian

Kepala... mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan

Diterima Petugas Pelayanan

Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : bapenda.pemalangkab.go.id

Email      : bapendapemalang@gmail.com

Telp/Fax : (0284) 321224

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan /Penghapusan Denda/Sanksi Administrasi "