Pelayanan Pembuatan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

  1. Fotocopy KTP
  2. Daftar Isian Permohonan BPKP
  3. Fotocopy Pass Kecil
  4. Surat Pengantar dari Pelabuhan Perikanan Pantai

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Laman e-service.dkp.jatengprov.go.id :
    1. Pemohon membuat akun di website e-service.dkp.jatengprov.go.id;
    2. Pemohon melengkapi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan BPKP (dokumen dalam format pdf atau jpeg);
    3. Petugas memverifikasi dokumen yang diajukan oleh pemohon (apabila sesuai BPKP dapat dicetak, apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, petugas berhak menolak pengajuan BPKP dan menghubungi pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen melalui website e-service.dkp.jatengprov.go.id);
    4. Petugas FO Mencetak permohonan dan menyerahkan ke Kasie PPI;
    5. Kasie PPI Memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas;
    6. Verifikator Mengklarifikasi kelengkapan dan kebenaran data;
    7. Operator Mengentry data;
    8. Operator Mencetak draft;
    9. Verifikator Memverifikasi draft dan kebenaran data;
    10. Operator Mencetak izin;
    11. Kasi PPI Memaraft izin;
    12. Kadin Mengoreksi dan menandatangani izin;
    13. Operator Menomori izin;
    14. Operator Memasukkan kedalam e-service (status izin selesai);
    15. FO Melayani pengambilan izin;
    16. FO Menerima berkas fisik permohonan dan mengarsipkannya.
  2. Pemohon datang langsung ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah :
    1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jawa Tengah;
    2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan Buku Kapal Perikanan (BPKP) ke Petugas Front Office (FO);
    3. Petugas FO membantu menginput ke e-service;
    4. Membuka dan memeriksa kelengkapan permohonan melalui e-service;
    5. Petugas FO Mencetak permohonan dan menyerahkan ke Kasie PPI;
    6. Kasie PPI Memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas;
    7. Verifikator Mengklarifikasi kelengkapan dan kebenaran data;
    8. Operator Mengentry data;
    9. Operator Mencetak draft;
    10. Verifikator Memverifikasi draft dan kebenaran data;
    11. Operator Mencetak izin;
    12. Kasi PPI Memaraft izin;
    13. Kadin Mengoreksi dan menandatangani izin;
    14. Operator Menomori izin;
    15. Operator Memasukkan kedalam e-service (status izin selesai);
    16. FO Melayani pengambilan izin;
    17. FO Menerima berkas fisik permohonan dan mengarsipkannya.

15 hari kerja (dari berkas lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Bukti pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

  1. Melalui konsultasi langsung ke Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Jl. Imam Bonjol No. 134 Semarang;
  2. Melalui Telepon ke nomor (024) 3546469 - 3546607;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email ke dkp@jatengprov.go.id atau diskanlutjateng@yahoo.com, twitter dan Instagram : @dkpjateng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)"