1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
2. Verifikasi faktual
3. Petugas Mencatat dalam buku register
4. Paraf kasi
5. Paraf sekcam
6. Penanda tanganan oleh camat
7. Penyerahan dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Dokumen Rekomendasi SKCK
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan
Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan
Telp : (0324) 7710279
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store