Pelayanan MBOKE (Meteng, Bocah Lahir oleh KK, KIA karo Akta)

  1. Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan, RS/RB/ Puskesmas
  2. Fotocopy KTP Suami Istri
  3. Asli Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah yang sudah dilegalisir
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi (opsional)
  6. Fotocopy KTP Pemohon
  7. Foto Anak (jika anak berusia di atas 5 tahun)
  8. Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis (apabila anak tidak diketahui asal-usulnya)

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. Pemasukkan data kelahiran anak, penambahkan data anak pada KK orang tua, serta pencetakan draft KK dan draft Kutipan Akta Kelahiran
  4. Pencetakan Kartu Keluarga (KK)
  5. Penscanan foto anak (apabila anak berusia 5-17 tahun), pemasukan data anak pada isian KIA, serta pencetakan KIA.
  6. Pencetakan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
  7. Pengumpulan KK, KIA, Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran dalam satu kelompok yang sama sesuai dengan nama Pemohon
  8. Penyerahan dokumen kependudukan kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

KK, Akta Kelahiran dan KIA

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store