Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. Photo copy KTP dan NPWP pemilik/direktur utama /penanggung jawab perusahaan
  2. Photo copy NPWP perusahaan
  3. Email Persyaratan Khusus :
  4. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba
  5. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba
  6. Fotocopy Perjanjian Waralaba
  7. Fotocopy Izin Usaha
  8. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI
  9. Foto copy KTP Pemilik/Penanngung Jawab Perusahaan
  10. Komposisi Pengunaan Tenaga Kerja
  11. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
  12. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba
  13. Fotocopy Izin Usaha
  14. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan;
  15. Fotocopy Perjanjian Waralaba
  16. Fotocopy STPW pemberi Waralaba
  17. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat pengesahan dari Instansi Berwenang
  18. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
  19. Foto copy KTP Pemilik/Penanngung Jawab Perusahaan
  20. Komposisi Pengunaan Tenaga Kerja
  21. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
  22. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan
  23. Fotocopy Izin Usaha
  24. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba
  25. Fotocopy STPW sebagai Penerima Waralaba
  26. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat pengesahan dari Instansi Berwenang
  27. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI
  28. Foto copy KTP Pemilik/Penanngung Jawab Perusahaan
  29. Komposisi Pengunaan Tenaga Kerja
  30. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
  31. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan
  32. Fotocopy Izin Usaha (Izin Prinsip, dan Izin Lainnya)
  33. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan;
  34. Fotocopy Perjanjian Waralaba
  35. Fotocopy STPW pemberi Waralaba Lanjutan
  36. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat pengesahan dari Instansi Berwenang
  37. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI
  38. Foto copy KTP Pemilik/Penanngung Jawab Perusahaan
  39. Komposisi Pengunaan Tenaga Kerja
  40. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
  41. Permohonan Perpanjangan STPW
  42. Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan
  43. Dokumen – dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya

  1. Pemohon mendafrtarkan Ke aplikasi oss.go.id degan Menginput : - identitas KTP - Alamat - No Telpon - Email - Data Dasar Lainya
  2. Aplikasi oos.go.id Mengkonfirmasi Melalui Email - Pemohon Login Melalui Aplikasi oss.go.id
  3. Mengisi Kolom usaha sesuai dengan usaha yang dimiliki
  4. Seteleh memproses oss.go.id melengkapi persayaratan yang di minta
  5. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  6. Back Office Memproses pesetujuan Pemenuhan Komitmen
  7. Penandatanganan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)"