Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

  1. Bagi perusahaan Perseorangan :
  2. Photo Copy KTP pimpinan / penanggung jawab peruasahaan,
  3. Photo copy NPWP Pimpinan/ penanggungjawab
  4. Email
  5. Bagi perusahaan Nonperseorangan :
  6. Photo Copy Akte Pendirian Perusahaan
  7. Copy keputusan pengesahaan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
  8. Photo copy KTP dan NPWP pemilik/direktur utama /penanggung jawab perusahaan
  9. Photo copy NPWP perusahaan

  1. Pemohon mendafrtarkan Ke aplikasi oss.go.id degan Menginput :
  2. identitas KTP
  3. Alamat
  4. No Telpon
  5. Email
  6. Data Dasar Lainya
  7. Aplikasi oos.go.id Mengkonfirmasi Melalui Email
  8. Pemohon Login Melalui Aplikasi oss.go.id
  9. Mengisi Kolom usaha sesuai dengan usaha yang dimiliki
  10. Seteleh memproses oss.go.id melengkapi persayaratan yang di minta
  11. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  12. Back Office Memproses pesetujuan Pemenuhan Komitmen
  13. Penandatanganan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Oleh Kepala Dinas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

Layanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melaui media telp (0728) 21246, email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Toko Modern (IUTM)"