Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

  1. Fotocpopy KTP dan KK pemohon
  2. Fotocopy KK tertanggung
  3. Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang daripihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
  4. Fotocopy surat SK pensiun pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas pemohonan
  2. Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) pensiun
  3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) pensiun

Pemohon menyerahkan berkas permohonan 10 menit

Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) 25 menit

Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) pensiun 10 menit

 

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815A
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun"