Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Pengantar RT sesuai dengan domisli tempat tinggal
  2. Surat keterangan/Rumah Sakit/Tenaga medis atau para medis sesuai dengan situasi dan kondisi
  3. Fotocopy KTP saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal
  5. Surat Pernyataan Kematian dari Ahli Waris bermaterai Rp. 6000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas pemohonan
  2. Petugas mengisi blanko surat keterangan kematian dan menerbitkan surat keterangan kematian
  3. Pemohon menerima surat keterangan kematian

Pemohon menyerahkan berkas pemohonan 10 menit

Petugas mengisi blanko Surat Keterangan Kematian dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian 25 menit

Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian 15 menit

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815A
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian "