Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

  1. fotocopy KTP dan KK pemohon
  2. Fotocopy KK tertanggung
  3. Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
  4. Fotocopy SK Pensiun pemohon

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. meregistrasi surat pengesahan tanda bukti (SPTB) pensiun
  3. pemohon menerima surat pengesahan tanda bukti (SPTB) Pensiun

Jangka waktu penyelesaian pelayanan registrasi surat pengesahan tanda bukti (SPTB) Pensiun adalah 45 Menit

Biaya/Tarif pelayanan pelayanan registrasi surat pengesahan tanda bukti (SPTB) pensiun adalah Rp. 0 (gratis) / tanpa dipungut biaya 

Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

Contact Pengaduan Kelurahan Benua Melayu Darat JL. Setia Budi No.5 Pontianak 

CALL SENTER : 0561 8181771
EMAIL : benuamelayudarat@pontianakkota.go.id
website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun"