pendaftaran 2 menit
cetak SEP di BPJS 3 menit
pemeriksaan dokter 10 menit
tindakan 7 menit
apotik 3 menit
tergantung jenis pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan oleh dokter pemeriksa
Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku. Bagi Pasien BPJS/KIS/Askes : Pelayanan Gratis sesuai dengan paket INA CBGs
-Perawatan luka, buka jaitan, pembersihan seruman, spolling, ekstraksi, corpus alienum, up tampon
Bila pelayanan kurang memuaskan, pelanggan dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui : 1. Langsung pada petugas di unit kegiatan; 2. Website www.lapor.go.id; 3. Kotak saran; 4. Langsung pada Bagian Humas atau Pelayanan; 5. Mengkirimkan sms melalui 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store