Standar Pelayanan Surat Izin Panti Pijat

  1. Mengisi Surat Permohonan dengan lampirannya;
  2. Salinan Izin Mendirikan Bangunan
  3. Foto Copy SITU dan SIUP menunjukkan Aslinya
  4. Foto Copy buBukti Penguasaan Tanah (Sertifikat,Perjanjian Sewa menyewa, perikatan jual Beli
  5. Pas Fhoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. Daftar Peralatan dan Bahan
  7. Daftar Fasilitas;
  8. Daftar Tenaga Kerja
  9. Foto Copy KTP.
  10. Materai 6000 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang keLoket Receptions mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front -office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Dilakukan pemeriksaan Lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proes Izin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil Pemeriksaan lapangan;
  4. Apabila Proses lanjut dan berkas sudah lengkap selanjutny diproses penerbitan izin sesuai prosedur dan Ketentuan yang berlaku;
  5. Pemohon mengambil SK.Izin pada Loket Pengambilan Izin

Waktu Penyelesaian Perpanjangan Surat Izin  Panti Pijat  1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Panti Pijat

Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung (tatap muka )/Kotak Pengaduan Pada Bidang Pengaduan /Melalui E-mail dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Panti Pijat"