Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. 1. Surat Keterangan Pindah WNI Form Pindah Kartu Keluarga Pendaftaran Penduduk yang Akan Bertransmigrasi
  2. 2. Kartu Keluarga
  3. 3. Kartu seleksi calon transmigran
  4. 4. Surat pemberitahuan pemberangkatan Pendaftaran WNI Pindah ke Luar NKRI
  5. 5. Form Pindah Kartu Keluarga
  6. 6. KTP-el
  7. 7. Pendaftaran Datang Dari Luar Negeri Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  8. 8. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
  9. 9. Pendaftaran Orang Asing dengan Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah NKRI
  10. 10. Kartu Keluarga KTP-el
  11. 11. Surat Keterangan Tempat Tinggal Pendaftaran perpindahan bagi WNI yang tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pindah ke negara lainnya surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia di negara asal Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. Prosedur Pembuatan SKTT : 1. Mengambil antrian 2. Menyerahkan Dokumen 3. Menerima tanda terima pengambilan

Penerbitan SKTT dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja, 

jika dokumen yang disyaratkan telah dilengkapi pemohon

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

Surat Keterangan Tinggal Terbatas/ SKTT

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"