Standar Pelayanan Surat Izin Hotel

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai 6000;
  2. Foto Copy Penguasaan Tanah Tempat Usaha (Sertifikat/Perjanjian Jual Beli/Sewa menyewa
  3. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  4. Foto Copy KTP Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan;
  5. Foto Copy IMB, SITU,SIUP,TDP yang masih berlaku
  6. Peta Lokasi
  7. Foto Copy NPWP
  8. Pas Fhoto Penanggungjwab/Direktur ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  9. Daftar Karyawan dan Daftar Fasilitas
  10. Dokumen Lingkungan (AMDAL )
  11. Surat Kuasa bermaterai 6000 (jika diurus pihak 3)dan foto copy penerimannKuasa;
  12. Materai 6000 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dan mengisi formulir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Font-offece untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Dilakukan pemeriksaan lapangan dan pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Izin lengkap atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan
  4. Apabila Proses lanjut dan berkas lengkap selanjutnya diproses menerbitan izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  5. Pemohon mengambil SK.Izin di Loket Pengambilan Izin

Waktu Penyelesaian Perpanjangan Izin Hotel 1 (satu ) hari kerja

Perhitungan Pajak Hotel dilakukan oleh badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorng berdasarka peraturan yang telah ditetapkan

Dokumen Surat Izin Hotel

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara Langsung (tatap muka )pada Bidang Pengaduan (Kotak Pengaduan)dengan mengisi blanko pengaduan atau melalui E-mail dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Hotel"