Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran WNI Lahir di Luar Negeri

  1. Formulir permohonan Surat Keterangan kelahiran (F2.01)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KK Asli
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Dari Negara Setempat
  4. Terjemahan Akta Kelahiran luar negeri dari penerjemah tersumpah
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari KBRI/Konsulat Jendral dari negara setempat
  6. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah (Asli/fotocopy legalisir)
  7. Fotocopy Paspor Orangtua
  8. Fotocopy Paspor Anak / SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)
  9. Fotocopy ID card / Identitas Kependudukan Untuk Orang Tua WNA
  10. Pemohon menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  5. Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
  6. Petugas merekam dan mencetak Surat Keterangan
  7. Verifikator meneliti Surat Keterangan
  8. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan
  9. Petugas Menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran lahir di luar negeri kepada Pemohon

Penerbitan Seterangan Kelahiran l lam sejak berkas diterima o dengan catatan persyaratan l pendukung dalam krmal

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran WNI lahir di Luar Negeri

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran WNI Lahir di Luar Negeri"