Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran Tidak Diketahui Asal Usulnya

  1. Formulir permohonan Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
  2. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran ditandantangani 2 (Dua) Orang saksi
  3. Berita Acara dari kepolisian
  4. Kartu Keluarga Asli yang akan ditempati si anak/bayi
  5. Fotocopy KTP-el pemohon dan 2 (Dua) orang saksi
  6. Surat Pernyataan Materai 10.000 dari Kepala Keluarga dari KK tersebut tidak keberatan bila si anak numpang di KK nya

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  5. Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
  6. Petugas mengajukan permohonan verifikasi dokumen secara elektronik
  7. Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  8. Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
  9. Petugas mencetak dokumen yang telah tersertifikasi
  10. Pemohon membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada dokumen
  11. Petugas Menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon

Penerbitan Ak0engkap arana pendukung dalam krmal

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Kelahiran

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran Tidak Diketahui Asal Usulnya"