Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri ( SKPLN )

  1. Kartu Keluarga (Kepala Keluarga/anggota dalam 1 KK yang telah berusia 17 tahun/sudah kawin wajib hadir untuk menandatangani dokumen)
  2. KTPel
  3. Dokumen perjalanan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  4. Petugas merekam dan mencetak Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
  5. Pemohon membubuhkan tandatangan pada Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
  6. Pejabat Pendaftaran Penduduk menandatangani Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
  7. Petugas Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang kepada Pemohon

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)   20 menit sejak  berkas  diterima  oleh  petugas  Persyaratan  lengkap  dan  benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri ( SKPLN )"