Izin Optikal

  1. Surat Permohonan (Bermaterai 6000)
  2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir yang disahkan instansi berwenang
  3. Fc. TDP/NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/akte/surat ganti rugi/jual-beli) atau surat sah lainnya dan surat sewa (bila menyewa)
  5. Fc. KTP Pemohon
  6. Fc. NPWP
  7. Rekomendasi Teknis Dinas Terkait
  8. Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 cm (2 Lembar)
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Daftar Ketenagaan (dilengkapi ijazah, KTP dan Pas Photo)
  11. Daftar Obat, Alat dan Bahan
  12. Daftar Jenis Pelayanan dan Tarif
  13. Fc. IMB
  14. Foto Copy Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

  1. Pendaftaran melaui OSS (Pelaku Usaha)
  2. Penerimaan Berkas pemenuhan komitmen izin (Loket)
  3. Verifikasi persyaratan berkas pemenuhan komitmen izin (Tim Teknis)
  4. Survei Lapangan (Tim teknis)
  5. Rekomendasi (Tim teknis)
  6. Pembuatan draft pemenuhan komitmen (operator perizinan & non perizinan A&B)
  7. Verifikasi draft persetujuan pemenuhan komitmen (Kasi&Kabid)
  8. Pendandatanganan Pemenuhan Komitmen (Kadis)
  9. Unggah dan menotifikasi persetujuan pemenuhan komitmen ke OSS (Admin)
  10. Penyerahan PPK (Loket) kepada pelaku usaha atau instansi/lembaga

3-8 hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima tim teknis serta peninjauan lapangan bila disurvey)

Rp. 0,- (Gratis)

Surat Keputusan Kepala tentang Izin Optikal

Jl. Lintas Gunungtua-Langgapayung Km. 5 Telp./Fax.: (0635) 5110188 KODE POS: 22753

Email: dpmpptsp.paluta@gmail.com    Website: www.sipatola.padanglawasutarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store