Pelayanan Perizinan Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

  1. Mengisi Blanko Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  2. Fotocopy Izin Pemanfaatan Ruang;
  3. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar;
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Fotocopy KTP Pemohon, dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pemohon merupakan wakil yang sah;
  6. Fotocopy akte pendirian atau dokumen lain yang mendukung dan pengesahannya;
  7. Fotocopy NPWP;
  8. Apabila pemohon tidak datang mengurus izin sendiri, maka wajib menggunakan surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-;
  9. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  10. Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
  11. Proposal rencana pengelolaan pasar disertai dengan struktur organisasi dan SOP yang akan diterapkan;
  12. Rekomendasi pendirian IUTM dari organisasi perangkat daerah yang terkait.

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office melakukan Pemeriksaan kelengkapan administratif sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Pemeriksaan dokumen teknis oleh Petugas Back Office.
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  5. IUTM selesai.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

Pengaduan Lewat Media

  • Kontak Pengaduan
  • Surat
  • Sms : 08112629999
  • Telepon : 0271495269
  • Faximile : 0271494027
  • Email : dpmptsp@karanganyarkab.go.id
  • Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Izin Usaha Toko Modern (IUTM)"