1. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 dari permohonan ( 15 menit )
2. Mengajukan surat permohonan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 dan pendampingan riksa uji obyek K3 kepada Kasat ( 15 menit )
3. Mendisposisi surat permohonan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 ( 15 menit )
4. Menunjuk pengawas ketenagakerjaan untuk mendampingi / menyaksikan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 ( 15 menit )
5. Memeriksa persyaratan dan legalitas PJK3 ( 1 hari )
6. Membuatkan SPT pendampingan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 sesuai dengan disposisi ( 1 hari )
7. Mendampingi pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 di perusahaan ( 1 hari )
8. Membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang ditandatangani bersama PJK3 ( 4 hari )
9. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian obyek K3 tentang layak tidaknya penggunaan alat K3 ( 3 hari )
10. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji Obyek K3 yang ditanda tangi bersama PJK3 dan diketahui oleh Kasat Wasnaker an. Kadisnakertrans Prov. Jateng ( 1 hari )
11. Memberi nomor surat dan membubuhkan stempel pada Surat Keterangan Hasil Riksa Uji Obyek K3 (1 hari )
12. Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji obyek K3 kepada pemohon melalui PJK3 ( 1 hari )
13. Mengarsip Surat Keterangan Hasil Riksa Uji obyek K3 ( 1 hari )
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Hasil Riksa Uji Obyek K3
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store