Pemeriksaan dan Pengujian Obyek Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Membawa Surat Permohonan Pemeriksaan dan Pengujian K3

  1. Ajukan Surat Permohonan Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3
  2. Permohonan anda diterima dan akan diverifikasi, kemudian permohonan anda akan diajukan kepada Atasan.
  3. Penunjukan petugas pendampingan, pemeriksaan dan pengujian
  4. Petugas melaksanakan pendampingan, pemeriksaan dan pengujian
  5. Terbit Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
  6. Pengesahan dan Penyerahan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji Obyek K3 yang ditandatangani oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 selaku yang menyaksikan.

1. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 dari permohonan ( 15 menit )

2. Mengajukan surat permohonan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 dan pendampingan riksa uji obyek K3 kepada Kasat ( 15 menit )

3. Mendisposisi surat permohonan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 ( 15 menit )

4. Menunjuk pengawas ketenagakerjaan untuk mendampingi / menyaksikan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 ( 15 menit )

5. Memeriksa persyaratan dan legalitas PJK3 ( 1 hari )

6. Membuatkan SPT pendampingan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 sesuai dengan disposisi ( 1 hari )

7. Mendampingi pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 di perusahaan ( 1 hari )

8. Membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang ditandatangani bersama PJK3 ( 4 hari )

9. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian obyek K3 tentang layak tidaknya penggunaan alat K3 ( 3 hari )

10. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji Obyek K3 yang ditanda tangi bersama PJK3 dan diketahui oleh Kasat Wasnaker an. Kadisnakertrans Prov. Jateng ( 1 hari )

11. Memberi nomor surat dan membubuhkan stempel pada Surat Keterangan Hasil Riksa Uji Obyek K3 (1 hari )

12. Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji obyek K3 kepada pemohon melalui PJK3 ( 1 hari )

13. Mengarsip Surat Keterangan Hasil Riksa Uji obyek K3 ( 1 hari )

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Riksa Uji Obyek K3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Pengujian Obyek Keselamatan dan Kesehatan Kerja"