Pelayanan Rekam Medis

  1. I. Pasien membawa identitas diri : 1. Pasien menunjukkan KTP/KK 2. Pasien lama menunjukkan Kartu Berobat
  2. II. Kelengkapan persyaratan sesuai dengan prosedur pelayanan di RSUD Sawerigading: 1. Pasien JKN-KIS / BPJS : - Foto Copy Kartu JKN-KIS, ASKES - Foto Copy KTP/KK - Surat rujukan dari puskesmas/klinik/dokter pribadi/antar rumah sakit setempat/ surat kontrol untuk pasien setelah rawat inap di RSUD SWG 2. Pasien Inhealth : - Foto Copy Kartu Iinhealth, - Foto Copy KTP/KK - Surat rujukan dari puskesmas/ klinik/dokter pribadi/antar rumah sakit setempat
  3. III. Asuransi Kesehatan lain : syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut
  4. IV. Pasien Umum: dapat langsung mendaftar dengan menunjukan KTP/KK

  1. Sistem, mekanisme dan prosedur menggunakan : 1. Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan 2. Alur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 3. Alur Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Pendaftaran Online Rawat Jalan (Poliklinik) :
  • Buka mulai : jam 14.30-22.00 Wita

(sehari sebelum pemeriksaan)

  1. Pendaftaran langsung :
  • Hari Senin-Kamis dan Sabtu : 07.30-12.00 Wita
  • Hari Jumat-Kamis dan Sabtu: 07.30-11.00 Wita
  1. Pelayanan langsung :
  • Hari Senin-Kamis dan Sabtu : 07.30-12.00 Wita

Hari Jumat-Kamis dan Sabtu: 07.30-11.00 Wita

1. Peraturan Walikota Palopo No. 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo No.3 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo

2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KEsehatan dan Perubahannya

Berkas pasien tersedia dan lengkap serta terkoneksi ke poliklinik dan rawat inap dengan menggunakan aplikasi SIMRS

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sawerigading Palopo, antara lain :

  1. Kotak Saran
  2. Secara langsung melalui Customer Service
  3. SMS/Telp. : 082195610176

 

  1. Website : www.rsudswg.palopokota.go.id  

Email : rsu.swg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis "