Pelayanan Ambulans

  1. 1. Penggunaan mobil ambulans digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari kedepannya 2. Mobil ambulans dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap /rawat jalan / IGD yang ada di RSUD Sawerigading Kota Palopo 3. Penggunaan mobil ambulans untuk keadaan darurat dan rujukan bagi orang sakit dan pelayanan angkutan mengantar jenazah 4. Ambulans harus dikemudikan oleh sopir ambulans (jika berhalangan digantikan oleh sopir operasional yang sudah ditunjuk) 5. Permohonan penggunaan mobil ambulans harus mengisi formulir atau blangko peminjaman.

  1. 1. Petugas IGD/Rawat inap menyatakan pasien perlu rujukan/pulang 2. Petugas IGD/Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk/pulang 3. Keluarga pasien setuju 4. Petugas IGD/Rawat Inap membuat surat rujukan 5. Petugas IGD/Rawat inap mengarahkan keluarga pasien menuju ke loket pembayaran 6. Keluarga pasien membayar dan menerima kwitansi dan surat rujukan 7. Petugas loket Pembayaran menghubungi sopir ambulance yang bertugas. 8. Petugas IGD/rawat inap mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas IGD/rawat inap yang lain segera menghubungi sopir ambulans. 9. Sopir menyiapkan ambulans (jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas IGD/rawat inap bahwa ambulans sudah siap) 10. Petugas IGD/rawat inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulance.

Pelayanan 24 jam

Peraturan Walikota Palopo No. 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo No.3 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo

• Pelayanan ambulance emergency • Pelayanan ambulance non emergency • Pelayanan ambulance jenazah

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut
dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas         : Petugas Terkait dan Humas
  2.  Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan
  3. Email            : rsu.swg @gmail.com

Telepon         : 0471-3312133

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"