Permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

  1. Persyaratan pada izin Usaha Angkutan ditambahkan dengan
  2. Surat Permohonan dari Badan Hukum PT / Koperasi
  3. Fotokopi KTP Pemilik
  4. Fotokopi berkas badan hukum PT / Koperasi
  5. Asli SK Izin Trayek dan KPS
  6. Fotokopi Izin Usaha Angkutan

  1. Pemohon meminta surat pengatar ke DPC Organda
  2. Setelah meminta Surat Pengatar dari DPC Organda, Pemohon datang ke kantor dishub untuk verifikasi berkas.
  3. Bila lengkap verifikasi lanjut, bila tidak dikembalikan ke pemohon.
  4. Selanjutnya di proses realisasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam trayek, KPS & Buku Uji di keluarkan.
  5. Kemudian diserahkan kepada pemilik serta tanda tangan buku register.

1. Izin Trayek untuk kendaran baru Berdasarkan Perda Kab Semarang nomor 3 tahun 2012 :

- Mobil Penumpang : Rp. 125.000

- Bus Kecil : Rp.160.000

2. Izin Trayek untuk perpanjangan Berdasarkan Perda Kab Semarang nomor 3 tahun 2012 :

- Mobil Penumpang : Rp. 100.000

- Bus Kecil : Rp.125.000

3. Kartu Pengawasan (KP) Kendaraan Baru Berdasarkan Perda Kab Semarang nomor 3 tahun 2012 :

- Mobil Penumpang : Rp. 25.000

- Bus Kecil : Rp. 30.000

4. Kartu Pengawasan (KP) Perpanjang Berdasarkan Perda Kab Semarang nomor 3 tahun 2012 :

- Mobil Penumpang : Rp. 20.000

- Bus Kecil : Rp. 25.000

Surat Izin Operasi Angkutan

IG Dishub : dishub_kabsemarang

Telp : (0298) 522 530

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek"