Pelayanan Permintaan Informasi dan Konsultasi

  1. Menunjukkan Identitas berupa KTP/SIM dan Nomor telepon yang dapat di hubungi

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi ke bagian aparatur dan umum.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan (seperti surat permohonan/proposal).
  3. Petugas memferivikasi keperluan pemohon, hasil ferivikasi petugas dapat berupa permohonan yang dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan, atau permohonan ditolak.
  4. Apabila permohonan dapat diproses, petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon.

  • 7 hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi dan memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan 3 (tiga) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.
     

Tidak dipungut biaya

Informasi tentang Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) juga konsultasi terkait perikanan (pembuatan keramba, kolam, bibit dan pakan ikan)

Penanganan pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada bidang yang menangani perikanan dan pangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Informasi dan Konsultasi"