Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  3. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum Dibuat Dihadapan Notaris
  4. Surat Permohonan
  5. Membawa Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (Domisili)

  1. 1. Pendaftaran 2. Penyerahan Berkas Yang Telah Diisi Oleh Pemohon 3. Pemeriksaan Berkas Dokumen 4. Peninjauan Lapangan (Apabila Diperlukan) 5. Penertiban Dokumen

1. Pendaftaran

2. Penyerahan Berkas Yang Telah Diisi Oleh Pemohon

3. Pemeriksaan Berkas Dokumen

4. Peninjauan Lapangan (Apabila Diperlukan)

5. Penertiban Dokumen

Tidak dipungut biaya (gratis)

pelayanan surat keterangan domisili

- Pengaduan Masyarakat :

1. Pengaduan Langsung (Hadir menulis pengaduan dilampiri dengan bukti dokumen dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .

2. Pengaduan Tidak Langsung (Melalui Media Surat, Kotak Pengaduan, Telepon, Media Massa dan Media Sosial (Aplikasi Lapor Hendi)

3. Petugas Kelurahan

4. Lurah

5. Tim Pelayanan Pengaduan (Rapat Koordinasi, Cek Lapangan Apabila diperlukan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Perusahaan"