Pelayanan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Penyedia

  1. Pemohon Datang ke sekretariat UKPBJ melalui Front office dengan membawa kelengkapan :
  2. 1. Identitas Pemohon
  3. 2. Membawa Bukti Undangan dari Pokmil
  4. 3. Membawa surat Kuasa apabila yang datang bukan Direktur/Kepala Cabang sebagaimana tertuang dalam akte pendirian
  5. 4. Membawa kelengkapan data dukung isian kualifikasi
  6. Pemohon meninggalkan/menitipkan semua peralatan Komunikasi/kamera di front office

  1. Pemohon mengisi daftar hadir dan menunjukan bukti undangan serta identitas lainnya
  2. Pemohon menitipkan semua perlengkapan alat komuikasi di sekretariat UKPBJ
  3. Pemohon memasuki ruangan Pertemuan Penyedia
  4. Pokmil melakukan verifikasi kelengkapan dokumen kualifikasi da atau dokumen pendukung lainnya
  5. Pokmil dan Penyedia menandatangani BA Pembuktian Kualifikasi atau klarifikasi denan penyedia

1 Hari

Gratis

Berita Acara Klarifikasi atau Berita Acara Pembuktian Kualifikasi

  1. Jika ada keluhan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
  2. Pengaduan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya pengaduan, saran, atau masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Penyedia"