Pelayanan Ambulance

  1. mengajukan permintaan mobil ambulan atau mobil jenazah

  1. 1. Ambulance untuk rujukan a. Jika permintaan dari keluarga : keluarga pasien memberi informasi kepada petugas rawat inap dan dokter yang merawat untuk dirujuk ke Rumah Sakit lain, keluarga pasien menyelesaikan administrasi ke bagian administrasi sebelum permintaan rujukan dilayani. b. Jika pasien dari IGD/Bangsal : Perawat IGD?bangsal menghubungi kasir untuk pemesanan ambulance dan keluarga menyelesaikan administrasi, petugas IGD/bangsal akan menginformasikan kepada petugas kendaraan yang jaga di pos kendaraan dengan menggunakan telepon ke pos kendaraan, petugas kendaraan mempersiapkan peralatan pasien bersama perawat yang akan mengantar dan mempersiapkan keperluan kendaraan.
  2. 2. Mobil jenazah a. Keluarga pasien memberi informasi kepada petugas banhgsal yang bersangkutan dan petugas bangsal akan menginformasikan kepada bagian kendaraan b. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi ke bagian administrasi sebelum pemesanan dilayani c. Setelah jenazah dibawa menuju kendaraan petugas kendaraan segera mengantar jenazah ke rumah duka.

30 Menit

Waktu tanggap memberikan pelayanan ambulan pasien/ ambulan jenazah paling lama 30 (tiga puluh) menit

Sesuai Peraturan Bupati Sragen Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Pelayanan ambulance pasien rujukan dan Pelayanan antar jenazah

  • Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas
  • WA/SMS ke No 08112650001
  • Kotak Saran
  • Email : rsudsragen1958@gmail.com
  • Website : www.rssp.sragenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"