Layanan Sedot Tinja

  1. Kartu identitas pemohon
  2. Surat permohonan
  3. Lokasi terjangkau oleh kendaraan operasional pengangkut tinja

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan/ mendaftar ke petugas pendaftaran pelayanan sedot tinja;
  2. Petugas pendaftaran menghubungi petugas sedot tinja dengan memberi informasi/ data lengkap pengguna layanan;
  3. Petugas sedot tinja menuju lokasi dan melakukan pekerjaan sedot tinja;
  4. Pengguna layanan membayar retribusi sedot tinja kepada tugas;
  5. Pengumpulan, pencatatan dan penyetoran

Tergantung lokasi dan volume

Tarif sesuai Perda No. 3 Tahun 2012

Pengangkutan Tinja ke TPA

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelolaan pengaduan (melaporkan kepada Ka. UKP) ⇒ Ka. UKP melaporkan kepada Kadis ⇒ Kadis mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ Ka UKP mengagendakan rapat internal dengan petugas teknis sedot tinja ⇒ Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telepon       : (0284) 321 150

Twitter        : @DLH_Pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sedot Tinja "