Pemungutan Retribusi Kebersihan

  1. Wajib Retribusi (masyarakat yang sudah menikmati pelayanan kebersihan)

  1. Penyiapan berkas pemungutan retribusi kebersihan;
  2. Penarikan retribusi dilakukan oleh juru pungut retribusi;
  3. Kunjungan lokasi ke sasaran wajib retribusi;
  4. Pemberian tanda bukti pembayaran kepada wajib retribusi;
  5. Pengumpulan, pencatatan dan penyetoran.

1 Bulan

Tarif sesuai Perda No. 3 Tahun 2012

Karcis retribusi kebersihan/kwitansi pembayaran retribusi kebersihan

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelolaan pengaduan (melaporkan kepada Ka. UKP) ⇒ Ka. UKP melaporkan kepada Kadis ⇒ Kadis mengambil keputusan penyelesaian ⇒ Ka. UKP mengagendakan rapat internal dengan Petugas Teknis Retribusi ⇒ Rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telepon       : (0284) 321 150

Twitter        : @DLH_Pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi Kebersihan"