pelayanan pengurusan kartu identitas anak (KIA)

  1. Fotocopy Akte Kelahiran
  2. Fotocopy KK
  3. Pas Foto Ukuran 4x6 usia diatas 5 tahun
  4. Usia 0 sampai 5 tahun kurang 1 hari tidak pakai foto

  1. pemohon menyerahkan berkas ke petugas
  2. petugas mengecek berkas dari pemohon
  3. petugas mencetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Pemohon

persyaratan benar bila tidak ada error

Gratis tidak dipungut biaya

pelayanan pengurusan kartu identitas anak (KIA)

Telp 0351383011

Email: kecpilangkenceng1@gmail.com

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengurusan kartu identitas anak (KIA)"