Layanan Pengangkutan Sampah

  1. Surat permohonan pengangkutan sampah (jika ada)
  2. Sampah - sampah yang terkumpul di TPS - TPS untuk diangkut

  1. Penjadwalan dan pengaturan rute armada
  2. Pemeriksaan awal persiapan kendaraan
  3. Pengambilan sampah di TPS, menutup bak truck dengan terpal;
  4. Pengangkutan sampah di TPS ke TPA ;
  5. Bongkar muat sampah di TPA;
  6. Membersihkan dan mencuci kendaraan
  7. Kendaraan masuk garasi dengan tertib

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi dan terangkutnya sampah ke TPA

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Ka. UKP ⇒ Ka. UKp melaporkan kepada Kadis ⇒ KAdis mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ Ka. UKP mengagendakan rapat internal dengan tenaga teknis persampahan ⇒ Rencana tindak lanjut ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telepon       : (0284) 321 150

Twitter        : @DLH_Pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengangkutan Sampah"